Mengacu kepada hadis
أَنَّهُ لَا
يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوْرَثُ وَلَا يُوْهَبُ -متفق عليه-
“Bahwa tidak boleh dijual pokoknya, tidak diwariskan dan tidak
dihibahkan.” HR. al-Bukhâri dan Muslim
KH. Aceng menyatakan bahwa pada dasarnya
waqaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Meski demikian,
menurut beliau, para ulama berpendapat, jika fungsi satu mesjid sudah kurang
manfaat dan lebih baik dipindahkan ke tempat yang lebih strategis untuk lebih
memakmurkan mesjid, maka tidak apa-apa mesjid dan tanahnya yang pertama dijual
untuk membangun mesjid yang baru yang lebih baik dan lebih strategis, karena
pada dasarnya nilai waqafnya tidak hilang.
Kebolehan ini, menurut
KH.Aceng, merujuk kepada amal Umar, di mana Umar telah memindahkan mesjid
Kuffah yang lama ke tempat yang lain, sedang bekas mesjid yang pertama
dijadikan pasar kurma, dan perbuatan ‘Umar itu tidak mendapatkan kritikan dari
shahâbat yang lain. Demikian juga jika mesjid itu dialihfungsikan menjadi madrasah
atau asrama santri, tentu saja tidak terlarang, kemudian mesjid dipindahkan ke
tempat yang lebih strategis, itupun kalau disetujui oleh orang yang
mewaqafkannya.
Untuk mempertajam
pandangan KH.Aceng Zakaria, moderator tema pertama di hari kedua ini, KH.Zae
Nandang, memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk
menyampaikan pandangannya.
Setelah dilakukan diskusi dan penilaian
dari para anggota Dewan Hisbah tentang masalah ini: “Alih
Fungsi dan Alih Status Wakaf” akhirnya Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam
menetapkan hukum (beristinbath) sebagai berikut:
1. Mengubah status wakaf hukumnya haram
2. Alih fungsi wakaf selama tidak mengurangi aslinya dan dapat
memperbesar manfaat fi sabilillah dan kemashlahatan umum hukumnya mubah
3. wakaf muqayad boleh dialihfungsikan berdasarkan kesepakatan
dengan wakif
Komentar
Posting Komentar