Postingan

Mengacu kepada hadis أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوْرَثُ وَلَا يُوْهَبُ -متفق عليه- “ Bahwa tidak boleh dijual pokoknya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan .” HR. al-Bukhâri dan Muslim KH. Aceng menyatakan bahwa pada dasarnya waqaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Meski demikian, menurut beliau, para ulama berpendapat, jika fungsi satu mesjid sudah kurang manfaat dan lebih baik dipindahkan ke tempat yang lebih strategis untuk lebih memakmurkan mesjid, maka tidak apa-apa mesjid dan tanahnya yang pertama dijual untuk membangun mesjid yang baru yang lebih baik dan lebih strategis, karena pada dasarnya nilai waqafnya tidak hilang. Kebolehan ini, menurut KH.Aceng, merujuk kepada amal Umar, di mana Umar telah memindahkan mesjid Kuffah yang lama ke tempat yang lain, sedang bekas mesjid yang pertama dijadikan pasar kurma, dan perbuatan ‘Umar itu tidak mendapatkan kritikan dari shahâbat yang lain. Demikian juga jika mesjid itu dialihfungsikan menjadi ...